Senin, 14 Februari 2011

Jaksa DSW Peras Korban Lebih dari Rp50 Juta

JAKARTA - Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DSW, jaksa fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang diketahui telah meminta uang dari pegawai BUMN lebih dari Rp50 juta.

Sayangnya, korban hanya mampu memberinya uang sejumlah Rp50 juta. "Permintaan lebih besar dari itu. Karena pegawai X ini merasa tidak mampu, akhirnya jadi Rp50 juta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2011).

DSW melakukan pemerasan terhadap pegawai BUMN yang masih dirahasiakan identitasnya. Sang pegawai BUMN diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan orang yang sedang berperkara.

“Salah satu pegawai yang merupakan kolega dari kasus yang ditangani tersangka DSW. Sebut saja X, dia kolega dari tersangka kasus tersebut. Ada hubungan kolega kerja di kantor," tambahnya
DSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa yang diduga bernama Dwi Seno Wijanarko itu kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya penyidik KPK berhasil menangkap tangan Jaksa DSW saat menerima suap dari pegawai BRI di Pondok Aren, Bintaro, pada Jumat 11 Februari sekira pukul 21.00 WIB.
(ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar