Selasa, 29 Maret 2011

Kejahatan ‘internet banking’ perlu ketegasan hukum

MEDAN – Kewaspadaan dan ketegasan aparat hukum di Sumatera Utara dalam menghadapi kejahatan dunia maya (cyber crime) dan juga internet banking amat diperlukan. Karena kejahatan internet tergolong kejahatan paling canggih Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI-P, Syamsul Hilal.

Apabila pelaku tidak ditangkap, tidak tertutup kemungkinan pelaku akan kabur ke luar negeri. Selain itu, Bank Indonesia sebagai lembaga yang tugasnya mengatur dan mengawasi bank dan melancarkan transaksi harus segera mengambil sikap dan bila perlu mengambil tindakan tegas terhadap bank yang diduga terlibat cyber crime tersebut, “ disebutkannya lagi

Dalam hal  kasus yang ditangani oleh Poltabes Medan terhadap korban Bie Hok warga Karantina Medan, Syamsul Hilal menjelaskan seharusnya pihak bank yang memiliki fasilitas internet banking harus berani bertanggung jawab dan mengambil sikap akibat produknya tersebut .

Politisi PDI-P tersebut berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penelitian ulang terhadap bukti-bukti dasar untuk melakukan kejahatan tersebut.Seperti print out internet banking harus dipanggil tim ahlinya dan pihak BCA pun harus dimintai keterangannya, karena ini menyangkut nasabah BCA yang dirugikan, “harapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar